Desa Kaliorang

Kec. Kaliorang, Kab. Kutai Timur
Prov. Kalimantan Timur

Loading

Desa Kaliorang

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa,Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa dan
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Desa

316

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI316penduduk

269

PEREMPUAN

PEREMPUAN269penduduk

585

TOTAL

TOTAL585penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Nasrul Abdal Fatwa, S.H

Sekretaris Desa

Ali Akbar Tanjung

Kasi Kesejahteraan

M. Soyan Hardadi

Kasi Pelayanan

Nur Laila, S.Tp

Kaur Keuangan

Siti Komariah

Kaur Umum dan Tata Usaha

Resky Mardatillah

Dusun 1

Saparuddin

Dusun 2

Musdalifa

Dusun 3

Firdaus Palaloi

Dusun 4

Baharuddin

Kasi Pemerintahan

Sulaiman Palaloi

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 92
Kemarin : 33
Total Pengunjung : 18.762
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.497.671.722,00Rp. 5.400.773.000,00

64.76%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 901.236.002,00Rp. 1.189.115.000,00

75.79%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.596.435.720,00Rp. 4.211.658.000,00

61.65%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

Nasrul Abdal Fatwa, S.H

Kepala Desa

Ali Akbar Tanjung

Sekretaris Desa

M. Soyan Hardadi

Kasi Kesejahteraan

Nur Laila, S.Tp

Kasi Pelayanan

Siti Komariah

Kaur Keuangan

Resky Mardatillah

Kaur Umum dan Tata Usaha

Saparuddin

Dusun 1

Musdalifa

Dusun 2

Firdaus Palaloi

Dusun 3

Baharuddin

Dusun 4

Sulaiman Palaloi

Kasi Pemerintahan